Selasa, 4 Januari, 2011 REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Isu adanya Gayus HP Tambunan ke Singapura dalam surat pembaca salah satu surat kabar nasional, ditanggapi kuasa hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution. Menurut Adnan, isu tersebut sengaja untuk menjatuhkan posisi Gayus. “Isu itu sengaja untuk menjatuhkan Gayus di mata masyarakat,” kata Adnan Buyung Nasution kepada para wartawan usai sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/1). Gayus sendiri mengajukan pleidoi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut gayus dengan hukuman penjara selama 20 tahun, dengan denda Rp 500 juta. Adnan Buyung menambahkan, isu tersebut telah ditepis Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ito Sumardi. Sebelumnya, isu seperti itu juga telah berkali-kali menimpa Gayus. Ia menyontohkan, ada isu yang menyatakan Gayus telah bepergian ke luar negeri sebanyak 50 kota. “Itu hanya isu yang dihembuskan untuk menggagalkan pleidoi,” pungkas pengacara senior itu. Sebelumnya...